Tugas Pokok :
Melakukan tugas pemerintahan di bidang Klimatologi, Meteorologi, dan Kualitas Udara sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pengamatan, pengumpulan, pengolahan, penyebaran, dan analisa data iklim, cuaca dan kualitas udara;
- Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Kualitas Udara;
- Koordinasi dengan pemerintah daerah serta institusi terkait.