Waktu Standar Indonesia | UTC

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

Melakukan tugas pemerintahan di bidang Klimatologi, Meteorologi, dan Kualitas Udara sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Fungsi :

  • Pengamatan, pengumpulan, pengolahan, penyebaran, dan analisa data iklim, cuaca dan kualitas udara;
  • Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Kualitas Udara;
  • Koordinasi dengan pemerintah daerah serta institusi terkait.